Partai Perindo Kecam Tindakan Mantan Kapolres Ngada, Firda Kore Desak Tuntut Hukuman Maksimal

Jakarta, SwaraNTT.net – Aksi bejat Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga mencabuli tiga anak yang masih di bawah umur membuat marah berbagai pihak. DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pun angkat bicara.

Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi, sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur. Apalagi dia juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

“Ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu, sehingga ini perbuatan yang sangat bejat. Apalagi kita tahu bahwa dia aparat penegak hukum, mestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya,” jelas Firda.

Meskipun saat ini, Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, menurut Firda, hukuman atau sanksi yang diterimanya belum sebanding dengan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak kecil tersebut.

“Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan dugaan perbuatan biadab AKBP Fajar di NTT. Sebagai aparat kepolisian, dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat,” kata Firda.

Menurut dia, pelaku bisa terjerat tiga Undang-undang sekaligus. Pertama; UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk pasal 13 AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan