Paslon Maksi-Ronald Tak Buatkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Ini Kata KPU Manggarai

Manggarai, SwaraNTT.net – Komisioner KPU kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menyebutkan hingga batas akhir laporan dana kampanye baru 2 pasangan calon (Paslon) telah melaporkan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manggarai 2024.

Ia mengatakan sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye, maka setiap Paslon diwajibkan untuk membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hingga saat ini, jelas Hery Harun, ada salah satu Paslon (Maksi-Ronald) belum melaporkan LPPDK hingga batas terakhir pada tanggal 24 November 2024 hingga pukul 23.59 Wita.

“Batas terakhir penyampaian LPPDK setiap Paslon itu pada tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 Wita. Ada salah satu Paslon yang belum melaporkan LPPDK,” sebut Hery, saat dikonfirmasi Swara Net, di kantor KPU Manggarai, pada Senin, (25/11/2024).

Hery juga mengungkapkan kelalain dalam menyampaikan LPPDK dapat berakibat fatal bagi Paslon. Jika Paslon tidak melaporkan sampai waktu yang ditetapkan, KPU akan melayangkan surat peringatan tertulis.