MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menginstruksikan kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menjalani Rapid Diagnostic Test (RDT) secara serentak.
Rapid digelar sebagai rangkaian dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Manggarai 9 Desember 2020 mendatang.
Panwaslu Adhoc yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mengikuti rapid test secara serentak yang tersebar di Puskesmas masing-masing kecamatan se-kabupaten Manggarai.
Kepada media ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, menjelaskan salah satu tugas pengawas pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Manggarai selain mengawasi tahapan pemilu adalah mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19.
“Khusus pada hari H, pengawas TPS memastikan bahwa KPPS yang bertugas harus sudah dirapid dan dipastikan hasil rapidnya non reaktif. Oleh karena itu, pengawas pemilu yang akan melakukan pengawasan khususnya pada hari H pemungutan suara, wajib melakukan rapid test sebelum pelaksanaan,” jelas Ketua Bawaslu Manggarai.
Dijelaskan ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, kegiatan rapid test untuk seluruh pengawas di Kabupaten Manggarai dilaksanakan pada tanggal 26-28 November 2020 di masing-masing kecamatan.
![]()
![]()
![]()
