“Hingga saat ini masih tahap pemeriksaan saksi. Sudah 10 orang saksi yang telah diperiksa penyidik,” jelas IPTU Budiarsa, melalui sambungan telepon, pada Sabtu (26 April 2025).
Dijelaskan IPTU Budiarsa, penyidik Polres Manggarai, telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada Kamis 14 Maret 2025.
“Penyidik lagi periksa lebih banyak saksi dari kasus pengrusakan pagar kantor bupati Manggarai,” jelasnya.
Pada prinsipnya kata dia, penanganan kasus ini pihak Kepolisian tetap transparan, professional dan sesuai prosedur.
Diketahui dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman pidana dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan.