Pelaku Pengrusakan Rumah di SDI Rentung Matim Dipolisikan

“itu tanah milik saya, bukan milik sekolah, kalau betul itu milik sekolah kenapa hanya saya saja dipermasalahkan, ada juga warga lain yang membuat rumah di tanah itu, diluar saya ada tujuh rumah yang ada di tanah itu,kalau mau kasih keluar, keluar semua” kata Melkior.

“baru yang datang bongkar saya punya rumah itu,ada juga yang buat rumah di tanah itu” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Rofina Jiu Istri Melkior Kas.

Kronologi peristiwa berdasarkan release yang diterima media ini dari Kuasa Hukum korban Bonefasius Sulimas,SH.MH dan Hironimus Ardi. SH, di Mapolres Manggarai Timur Kamis (27/08/2021) siang, peristiwa berawal dari tahun 2020, ES selaku Kepala Sekolah yang baru di SDI Rentung mengklaim bahwa tanah tersebut milik sekolah SDI Rentung. Namun Melkior Kas membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa tanah tersebut miliknya yang merupakan warisan dari orang tuanya pada tahun 1981.

Dari tahun 1981 – 2019 antara korban dan pihak sekolah tidak ada masalah. Namun semenjak pergantian kepala Sekolah pada tahun 2020 tanah tersebut mulai dipersoalkan. Pada tahun yang sama Rofina Jiu  Istri Melkior Kas disodorkan surat pernyataan oleh Kepala Sekolah ES tanpa sepengetahuan suaminya.

Isi surat pernyataan tersebut bahwa rumah milik Melkior Kas dibangun di atas lahan sekolah. Rofina Jiu merupakan salah seorang Guru PNS yang juga bertugas di sekolah tersebut. Dalam pernyataan tersebut diberi tenggat waktu agar sampai dengan 19 November 2020 rumah tersebut harus dibongkar.

Tenggat waktu yang diberikan oleh pihak sekolah sudah lewat, namun rumah tersebut belum juga dibongkar oleh Melkior Kas, maka pada tanggal 4 Agustus 2021 dibawah pimpinan ES selaku Kepala Sekolah dan APB selaku Kepala Desa Benteng Riwu dengan sekelompok Masyarakat mendatangi lokasi dan membongkar rumah tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut Melkior Kas  bersama istrinya Rofina Jiu melaporkan kejadian ini ke Polres Manggarai Timur Jumat (27/08/2021). Saat melapor korban didampingi oleh dua orang pengacaranya Bonefasius Sulimas, SH. MH dan Hironimus Ardi, SH.

Melkior Kas mengungkapkan mereka melapor tindakan oknum-oknum ini ke Polres Manggarai untuk meminta keadilan.

Sementara itu Bonifasius Sulimas,SH,MH Kuasa Hukum Melkior Kas mengatakan bahwa, para pelaku sudah melakukan tindakan main hakim sendiri dengan melakukan pengrusakan. Hal ini lanjutnya sudah  melanggar hukum dan tidak bisa ditolerir.