“Ini negara hukum.Tidak ada satupun yang kebal dengan hukum. Oknum-oknum yang main hakim sendiri, baik itu kepala sekolah, kepala desa harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jadikan hukum itu sebagai panglima tertinggi,” Ungkap Boy.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Boy ini menjelaskan, apabila pihak sekolah memiliki bukti-bukti atas kepemilikan tanah tersebut, ada langkah yang lebih santun dan manusiawi yang bisa ditempuh, misalnya dengan mengajukan gugatan secara hukum, bukan dengan cara main hakim sendiri, dengan cara membongkar dengan paksa.