Pelaku Pengrusakan Rumah di SDI Rentung Matim Dipolisikan

“Klien saya sekarang sudah tidak punya rumah lagi. Kan kasihan, isteri Melkior ini seorang guru di SDI Rentung. Apa wajar kita membongkar rumah seorang guru, sementara dia mengajar di situ. Apa tidak ada cara yang elegan, cara-cara yang lebih manusiawi. Kita seharusnya mengedukasi masyarakat. Apalagi masalah ini terjadi dilingkungan sekolah. Apa kata murid-murid melihat kasus ini,” jelas Boy.

Untuk itu Boy meminta kepada pihak polres Manggarai Timur agar, transparan dalam menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya rasa keadilan bagi kliennya dan juga bagi siapa saja yang mengalami masalah seperti ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum lainnya  Hironimus Ardi. Dia menegasakan  tindakan kepala sekolah, kepala desa sudah  merugikan kliennya. Untuk itu kata Hiro, oknum-oknum yang terlibat harus ditindak secara hukum.

Perbuatan Kepala Sekolah, Kepala Desa Kata Hironimus sudah  melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Selain pasal 406 ayat (1), kedua pengacara ini juga  menjerat Kepala Sekolah dengan UU No.30 tahun 2004 tentang administrasi negara.