Pelayanan Tatap Muka di Kantor KPP Ruteng Ditutup Sementara

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan atau Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar