Tersangka HJ, membobol rumah Andriani, seorang Pelajar di Desa Golo Bilas, sebanyak 2 kali pada Jumat (24/07/2020) dan pada Rabu (16/09/2020), dengan cara melompat pagar dan masuk rumah melalui jendela. Setelah berhasil masuk rumah, kemudian HJ membawa kabur 1 buah HP merk Oppo A5 yang ada di meja ruangan tengah, dan uang tunai Rp 450 ribu yang ada di celengan milik Andriani.
“Kebetulan HP yang dicuri ada password, sehingga tersangka tidak bisa membuka dan membawa ke counter HP untuk diperbaiki. Dari informasi pemilik counter yang merasa curiga, tersangka bisa kita tangkap,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah di tangkap Tim Jatarnas Komodo (Komando Mobile Dobrak), tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil curianya, masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk di proses hukum. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam aksi pencurian tersebut.
“Tersangka kita Kita pake Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutupnya.
Laporan: (B/Volta)
![]()
![]()
