“Dasar Hukumnya melalui Keputusan Menpan RB nomor 546 tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 Tentang Penetapan kebutuhan Pegwawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pem. Kab./kota TA 2023,” terangnya.
Lebih lanjut dalam sambutannya, menyebutkan pemerintah pada saat ini sedang fokus untuk menuntaskan status tenaga honorer terutama dalam bidang pendidikan dan Kesehatan.
Formasi Guru menjadi salah satu formasi yang di prioritaskan dalam pengadaan ASN PPPK 2023 selain formasi tenaga teknis dan tenaga Kesehatan.