Salah satunya adalah dengan menerapkan tekhnologi informasi dan melalui penyelenggaraan IKD.
Dalam identitas kependudukan digital, sebutnya terdapat dokumen kependudukan seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil serta dokumen data balikan dari pengguna seperti Sertifikat Vaksin dan Kartu NPWP.
Fasilitasi penerbitan identitas kependudukan digital ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 yang akan diterapkan secara bertahap kepada suluruh masyarakat.
Terkait dengan kerahasiaan data, Kadis Yakobus menjelaskan semua elemen data kependudukan dijamin aman kerahasiaannya mulai dari by name dan address oleh Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil.
“Kerahasiaan data kependudukan dijamin aman, karena aksesenya melalui aplikasi serta login-nya pake NIK serta menggunakan PIN,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, KTP dalam aplikasi digital tersebut jauh lebih aman dari pemalsuan data kependudukan. Lantaran untuk mengakses layanan publik tidak perlu lagi melakukan fotokopi KTP fisik yang dimiliki.