Manggarai, SwaraNTT.net – Pemerintah daerah kabupaten Manggarai kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok berkapasitas 40 Megawatt.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Marianus Yosef Jelamu, mengatakan Pemda Manggarai telah menetapkan berdasarkan Keputusan Bupati melalui SK nomor 366 tahun 2024 tanggal 12 September 2024 tentang Penetapan Lokasi PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 Megawatt) wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, Access Road STA 0+000-STA 7+200 dan tikungan Access Road di desa Wewo, kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai.
SK Penlok tersebut, jelas Marianus, mengacu pada keputusan bupati melalui surat nomor 137 tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024, tentang pembentukan tim persiapan dan sekretariat tim pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Ulumbu pada Wellpad H, I, J dan Access Road di wilayah Poco Leok.
Pengumuman Penlok ini juga jelasnya, mengacu kepada Surat nomor: 188/500.10.16/IX/2024, tentang penetapan lokasi pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 Megawatt) Poco Leok, kabupaten Manggarai.

Dalam SK tersebut, Bupati Manggarai telah menyetujui rencana pengadaan tanah sekitar 4,4710 hektar, dengan rincian; untuk kebutuhan Access Road Existing STA.0+000 – STA 7+200 dan tikungan Access Road seluas ± 2,4514 ha (dua koma empat lima satu empat hektar). Access Road Wellpad G, terletak di Desa Wewo dengan luas 0,0573 ha, (nol koma nol lima tujuh hektar). Access Road Wellpad J, terletak di Desa Wewo dengan luas 0,0562 ha (nol koma nol lima enam dua hektar), dan Wellpad J, terletak di di Desa Wewo dengan luas ±1.9101 ha (kurang lebih satu koma sembilan satu nol satu hektar ).

SK Penlok ini, kata Marianus merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi sebagai kewenangan pemerintah daerah untuk mendukung proyek pembangunan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.
