Pemda Manggarai Tetap Pekerjakan 212 Pegawai Non ASN

Sementara itu Kepala BKPSDM Manggarai, Maksimilianus Tarsi menjelaskan Kebijakan pendataan kembali tenaga Non-ASN bertujuan untuk menata dan menyelesaikan status pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kebijakan ini didorong oleh amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan status pegawai non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah,” tambah Kaban Maksi Tarsi.

Pada bagian akhir, Sekda Manggarai minta agar kepala BKPSDM segera mengeluarkan surat penyampaian hasil Ratas kepada para pimpinan perangkat daerah, sehingga instruksi Bupati Manggarai ini dapat diketahui dan ditindaklanjuti dengan cepat.

“Pak Kaban BKPSDM, segera buat surat kepada seluruh Pimpinan OPD dipanggil kembali pegawai non-ASN untuk bekerja mulai Agustus dengan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah,” pintanya.