Oleh :Gregorius Kurniawan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar-Bali
Saat ini dunia digemparkan dengan wabah virus corona atau Covid-19, virus ini bermula di negeri Cina khususnya kota Wuhan, sontak saja dunia mengisolasi kota tersebut dan melarang berkunjung ke sana. Lantas kapan ini akan berakhir? Pertanyaan ini bukan merupakan yang harus dijawab melainkan harus direnungkan oleh kita bersama.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi rasanya tidak bisa membendung penyebaran virus tersebut, konsentarasi para ahli dari berbagai dunia terus berusaha mengatasinya, segala kemampuan dan pengetahuan mereka tumpahkan agar menemukan formula yang tepat dalam menghadapi Covid-19. Dengan Covid-19 itu telah banyak orang terpapar sampai korban meninggal dunia.
Dunia mencekam dan terasa menakutkan, berbagai kegiatan publik banyak yang dilarang sampai batas waktu yang tidak diketahui, dunia pendidikan turut hadir merespon Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan untuk belajar dirumah, dengan cara online seperti Google Classroom dan Zoom.
Akibat dari Wabah ini banyak perusahaan yang tutup karena covid-19. Alhasil banyak warga yang bekerja di perusahaan seperti Restoran, Mall, Hotel, SPA, toko-toko harus kehilangan pekerjaan dan
penghasilan. Propinsi Bali salah satunya tidak tanggung-tanggung saat ini jumlah orang Yang di PHK sebanyak 17.000 orang, (kompas.com edisi 06/04/2020).
Pada angka itu termasuk juga warga perantau asal Nusa Tenggara Timur yang mana mereka kehilangan pekerjaan baik yang bergerak di sektor pariwisata maupun sektor lainnya.
Menangapi situasi ini pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, salah satunya mengeluarkan Perppu kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Dimana melalui Perppu ini pemerintah menambah anggaran sebesar Rp
405,1 triliun untuk penanganan Covid-19. Dari angka itu, Rp75 triliun di antaranya akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD) hingga ventilator.
Di luar kebutuhan kesehatan, anggaran baru yang muncul setelah penerbitan Perppu ini akan dialokasikan pemerintah untuk perlindungan sosial (Rp110 triliun) serta insentif perpajakan dan stimulus usaha rakyat (Rp70,1 triliun).
Sisanya, sebesar Rp150 triliun disebut akan digunakan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, seperti restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama UMKM.
Komentar