MANGGARAI, SwaraNTT.NET – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, Kabupaten Manggarai NTT, melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng terkait kasus penjualan obat oleh terdakwa REINY GOZALI HENOEK pemilik toko Garuda Mas Reo tanpa memiliki izin usaha, Kamis, 04/06/2019.
Kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manggarai Barat, tindaklanjut dari pengaduan tersebut BPOM Manggarai Barat melakukan operasi gabungan bersama Dinas kesehatan kabupaten Manggarai, Dinas Perdagangan Kabupaten Manggarai dan pihak kepolisian Resort Manggarai pada tanggal 11 Desember di Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai.
Dalam operasi tersebut BPOM menemukan obat-obatan jenis Amoxicillin 500 Mg, Asam Mefenamat Erita, Mefenamic Acid/Asam Mefenamat Promed, Neuralgin, Griseofulvin 500, Dexamethason 0,75 Mef, Dexarsen 0,75, Antalgin Novaparin, Antalgin FM, Pronicy, Genoint Salep Kulit dan Melanox Cream di Lantai 1 dan lantai 2 pada toko Garuda Mas.
Media ini menghubungi kepala Kejaksaan Cabang Reo, Ida Bagus Putu Widnyana, S.H, Ia menjelaskan kasus penjualan obat pemilik toko garuda mas sudah diputus oleh PN Ruteng tidak ada pidana penjara hanya denda Rp 15 Juta.
“untuk toko garuda mas reo kami tuntut dengan undang-undang kesehatan 108 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2008, pihak pengadilan negeri ruteng sudah putus terhadap pemilik toko garuda mas, Reiny Gozali Henoek menerima putusan tersebut, hanya denda Rp 15 juta tidak ada pidana penjara karena jumlah obat yang dijual tidak banyak”, Ungkap Cabjari Reo
Komentar