Dalam Rakor tersebut, Robertus Sidin, pejabat yang mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung penyelenggaraan KLA di Kabupaten Manggarai.
“Kami akan menindaklanjuti penetapan sekolah menengah atas dan Sekolah Luar Biasa di Kabupaten Manggarai sebagai sekolah ramah anak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak di satuan pendidikan, telah diterapkan kebijakan penunjukan guru wali yang bertanggung jawab terhadap 5 hingga 10 murid, sehingga perkembangan anak dapat dipantau secara lebih detail.
Selain itu, saat ini tengah disusun Peraturan Gubernur NTT tentang Siswa Wajib Belajar di Rumah.
Sementara itu, Fransiskus Finorius B.L., staf pengadministrasi layanan bimbingan dan konseling yang mewakili Kepala Lapas Klas IIB Ruteng, menekankan pentingnya upaya pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum.
“Sosialisasi dan penguatan kapasitas harus terus dilakukan agar anak tidak melakukan tindakan yang bermuara pada anak berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat dampak serius yang akan memengaruhi masa depan anak,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun upaya diversi selalu diutamakan, khususnya untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, apabila proses hukum tetap berjalan, Rutan Klas IIB Ruteng telah menyiapkan blok khusus anak.
Apabila telah berkekuatan hukum tetap, anak akan dimutasi ke Lapas Kupang guna menghindari pengaruh negatif dari warga binaan dewasa.
Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 120 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rakor bertujuan menyinergikan komitmen, sumber daya, dan peran seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media dalam mewujudkan Kabupaten Manggarai sebagai wilayah yang aman, sehat, inklusif, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Selain penguatan sinergi dan koordinasi, Rakor ini juga menjadi wadah evaluasi dan monitoring pelaksanaan KLA, penyusunan strategi percepatan, serta peningkatan pemahaman para pengambil kebijakan dan pelaksana program dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.***
