MANGGARAI, SwaraNTT.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai melalui Sekretariat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan dukungan Wahana Visi Indonesia Area Program Cluster Manggarai.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Selasa, 20 Januari 2026.
Rakor tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Manggarai, sekaligus menjadi bagian dari persiapan penilaian dan verifikasi mandiri penyelenggaraan KLA Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Tahun 2026.
Wakil Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Manggarai, Livinus Vitalis Livens Turuk, ST., MP, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.
“Kabupaten Layak Anak merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya.
Livinus yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Manggarai menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan, khususnya satuan pendidikan, dalam menyiapkan masa depan anak.
“Masa depan anak sangat ditentukan oleh upaya dan kemampuan kita saat ini dalam memenuhi hak anak. Salah satunya melalui penyediaan kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mengembangkan potensi, membentuk karakter, dan kepribadian anak,” jelasnya.
Ia berharap setiap satuan pendidikan menyediakan beragam jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dipilih siswa serta mendorong siswa untuk aktif mengikuti kegiatan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas KLA Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, SST, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Kabupaten Manggarai telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak kategori Pratama, yang dianugerahkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada 8 Agustus 2025.
“Predikat ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga media,” ungkapnya.
Namun demikian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai ini menegaskan bahwa pencapaian tersebut masih disertai sejumlah catatan yang perlu terus dibenahi.
Beberapa di antaranya adalah penguatan mekanisme registrasi dan pencatatan kelahiran termasuk AMPK, optimalisasi pencegahan dan penanganan perkawinan anak, peningkatan monitoring dan evaluasi, serta keterlibatan lintas sektor yang lebih kuat.
Selain itu, diperlukan dorongan terhadap ketersediaan fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak, penyusunan dan pelaksanaan mekanisme pencegahan serta penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Putus Sekolah (APS), serta optimalisasi pelayanan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang.
