Pemkab Manggarai Jadwalkan Penyerahan SK PPPK Tahap II Formasi 2024, Berikut Ketentuannya

MANGGARAI, SwaraNTT.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai resmi menjadwalkan kegiatan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi 293 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024.

Kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor T/1216/800.1.2/X/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai, Lambertus Paput.

Dalam surat tersebut disebutkan, seluruh calon PPPK diwajibkan hadir mengikuti upacara penyerahan simbolis SK dan SPMT yang akan dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025, bertempat di Lapangan Natas Labar Motang Rua, Ruteng, mulai pukul 07.00 Wita.

Setelah penyerahan simbolis di lapangan, kegiatan akan dilanjutkan dengan pembagian petikan SK dan SPMT secara keseluruhan di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai pada pukul 09.00 Wita.

Pemkab menegaskan, seluruh calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap II Formasi 2024 wajib hadir dan mengikuti upacara penyerahan simbolis SK dan SPMT di Lapangan Natas Labar Motang Rua Ruteng.

Kegiatan ini merupakan tahapan penting sebelum para pegawai mulai melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing.

Pemkab Manggarai juga menetapkan sejumlah ketentuan berpakaian yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta, yaitu:

Pria: Celana hitam dan pakaian Korpri.

Wanita: Rok hitam dan pakaian Korpri.

Memakai peci.

Menggunakan papan nama dan lambang Korpri.

Sepatu pantofel berwarna hitam.

Peserta berhijab menggunakan hijab berwarna hitam.

Bagi ibu hamil, diperbolehkan menyesuaikan.

Seluruh peserta wajib membawa satu buah map batik.***