Ia mengingatkan seluruh OPD agar memedomani DPA sebagai acuan kerja utama dan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan DPA Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bagian dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang telah dimulai sejak tahap perencanaan dan pembahasan anggaran.
Setelah melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Manggarai, APBD Tahun Anggaran 2026 secara resmi ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Usai penetapan APBD, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan tahapan verifikasi dan finalisasi DPA seluruh perangkat daerah.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, penganggaran, serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing OPD.
“Proses verifikasi DPA telah dilaksanakan sejak penetapan APBD pada 22 Desember 2025. Seluruh tahapan verifikasi telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga DPA Tahun Anggaran 2026 resmi berlaku terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026,” jelas Penjabat Sekda sekaligus Ketua TAPD tersebut.
Dengan penyerahan DPA yang akan dilaksanakan pada 15 Januari 2026 serta penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan pembangunan secara terukur, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Sinergi dan komitmen seluruh aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong terwujudnya pembangunan Kabupaten Manggarai yang Sejahtera, Bersih, Berkelanjutan, dan Berdaya Saing sepanjang Tahun 2026.***
