Penegakan Protkes Antisipasi Nataru 2020, Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana Ikuti Rakor

Denpasar, SwaraNTT.Net – Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana Brigjen TNI Hendrikus Joko Rianto, mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) melalui Video Conference (Vidcon) dengan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, yang dipimpin langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo, di Ruang Puskodalops Kodam IX/Udayana, pada Minggu malam (20/12/2020).

Rakor yang dilaksanakan tersebut, membahas tentang Antisipasi Kenaikan Kasus pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, serta Kesiapan Petugas Lapangan dan BOR (Bed Occupancy Rate) RS Rujukan Covid-19, dapat berjalan sesuai dengan harapan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Rakor diawali dengan pemaparan Update Penanganan Covid-19, di 14 Provinsi Prioritas (DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalteng, Kalbar, Sumut, Sulut, Sulsel, NTT, Bali, Maluku, Papua, dan Papua Barat), yang dipresentasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Dilanjutkan paparan Update Perkembangan Penanganan Covid-19 di daerah yang dipresentasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan di masing-masing Provinsi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM., yang intinya menyampaikan, sampai saat ini Provinsi Bali untuk kasus terkonfirmasi sebanyak 16.328 orang, sedangkan pasien positif dalam perawatan dan isolasi mandiri berjumlah 994 orang, pasien yang sembuh menjadi 14.849 orang dan yang meninggal 485 orang.

“Gubernur Bali telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) nomor 2021 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dan keluar Provinsi bali,” ujar dr. Ketut Suarjana.

Selanjutnya, Kadiskes menyampaikan SE Gubernur Bali yang isinya antara lain untuk PPDN yang masuk ke Bali melalui jalur udara wajib melampirkan hasil tes Swab PCR negatif, sedangkan jalur darat wajib melampirkan Tes Rafid Antigen negatif, serta para PPDN tersebut harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Provinsi Bali telah menyiapkan tempat pemeriksaan Swab PCR atau Rafid Tes Antigen dipintu masuk udara dan laut diantaranya Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai dan Pelabuhan Benoa. Bagi PPDN yang tidak membawa atau tidak ada hasil pemeriksaan Swab PCR atau Rafid Tes Antigen, dapat melakukan pemeriksaan di pintu masuk tersebut dengan biaya maksimal untuk Tes Swab PCR sebesar 900 ribu dan 250 ribu untuk Tes Rafid Antigen.

“Untuk sopir dan kondektur kendaraan yang membawa atau memuat logistik ke Bali melalui jalur darat, untuk Tes Rafid Antigen digratiskan,” Kata Kadiskes Provinsi Bali.

Kemudian, dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, telah dibagikan logistik Rapid Antigen ke seluruh pintu masuk. Untuk seluruh RS rujukan yang ada di Kabupaten/Kota agar tetap membuka layanan kesehatan dan laboratorium pemeriksaan Swab PCR dan Tes Rapid Antigen selama 1X24 Jam.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan