Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu

Lalu, bolehkah Golput? Memilih dalam Pemilu adalah hak bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki KTP. Namun bagi mereka yang memutuskan untuk tidak memilih apapun alasannya alias menjadi Golput, sebenarnya tidak menyalahi aturan perundang-undangan apapun, sehingga tidak dapat dipidana.

Meskipun begitu, Pasal 308 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menjerat orang siapapun yang mengajak orang lain untuk golput.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Pasal 308 UU No.8/2012 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menunjukan bahwa jika ada seseorang yang menghalangi siapapun untuk memilih, orang tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

Tetapi jika seseorang memutuskan untuk Golput karena pilihannya sendiri, yang bersangkutan tidak melanggar aturan hukum apapun.

Sebagai warga Negara yang baik, kita perlu memiliki sikap dalam menentukan pilihan. Pilihan kita hendaknya mengutamakan, mendukung siapa, yang berkehendak baik dan yang memperjuangkan kebaikan umum.

Partisipasi bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses kepemiluan. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa.

Secara prinsipil, demokrasi merupakan partisipasi seluruh rakyat dalam mengambil keputusan-keputusan politik dan menjalankan pemerintahan.

Keputusan politik yang dimaksud adalah kesepakatan yang ditetapkan menjadi sebuah aturan yang akan mengatur kehidupan seluruh rakyat itu sendiri.

Keterlibatan atau partisipasi rakyat adalah hal yang sangat mendasar dalam demokrasi, karena demokrasi tidak hanya berkaitan dengan tujuan sebuah ketetapan yang dihasilkan oleh suatu pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan seluruh proses dalam membuat ketetapan itu sendiri.

Kita semua menginginkan hidup di negara, di mana semua orang mengalami keamanan, kebebasan dan kesempatan, demi mengalami kehidupan yang semakin sempurna. Kita juga mengharapkan generasi selanjutnya menikmati kesejahteraan. Hal ini hanya mungkin jika kita membuat keputusan politik yang bijaksana dan mengusahakan pembangunan masyarakat berdasarkan keadilan dan kemanusiaan yang beradab.

Memang tidak ada calon yang sempurna. Namun, memilih calon yang tidak 100 % selaras dengan 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara hanya dapat dibenarkan, jika keputusan tersebut kita buat secara bijaksana, dengan mendengarkan hati nurani. Sehingga pilihan kita tetap menjunjung tinggi kebaikan dan meminimalkan keburukan. Jika ternyata semua calon buruk, menurut pertimbangan matang kita, maka bisa memilih calon yang nilai buruknya paling sedikit.

Satu Suara untuk Perubahan, Tolak Golput..!!!

 

Komentar