Perjuangkan Nasib Pasca Dirumahkan Agas, Ratusan Eks THL Gruduk Kantor DPRD Matim

Dirinya menyampaikan bahwa kehadiran eks THL Matim saat ini menjadi korban kebijakan Pemda Manggarai Timur. Sebanyak 858 THL hari ini datang untuk mencari keadilan dan menyampaikan semua unek-unek yang semoga lembaga ini bisa menjawab dan menjadi tempat solusi yang terbaik.

“Saya yakin dan percaya bahwa bapak-bapak ibu yang semua pada ganteng-ganteng cantik-cantik hari ini sebagai utusan kami utusan rakyat agar bisa mendengar dan menindaklanjuti apa yang kami rasakan selama ini. Bapak ibu saudara sekalian perjuangan ini belum berakhir dan mudah-mudahan hari ini bisa berakhir dan bisa ada jawaban yang pasti,” katanya

Tak hanya itu, Fiktor juga menyampaikan bahwa pihaknya mendesak BKPSDM untuk tidak meloloskan seleksi administrasi bagi THL aktif karena tidak sesuai Surat Menpan RB Tentang Status Kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hal tersebut kata Fiktor merujuk pada aturan No. B/185/M.SM.02.03/2022, point 6 bagian c yang berbunyi “Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.

News Feed