MANGGARAI, SwaraNTT.net – Pemerintah pusat melaui PT. PLN (Persero) terus berupaya menambah kapasitas listrik di kepulauan Flores seiring dengan pertumbuhan konsumsi listrik yang terus meningkat.
Sistem kelistrikan di Pulau Flores kini terkoneksi antara sistem listrik Flores Bagian Barat dan Sistem Listrik Flores Bagian Timur menjadi Interkoneksi Sistem Flores dengan kapasitas terpasang 104,2 MW dan beban puncak 99,14 MW.
Berdasarkan data PT. PLN kapasitas listrik terpasang Flores 104,2 MW bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) sebesar 62,8 MW dengan beban puncak 64,5 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 14,0 MW beban puncak 14,26 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 6,8 MW beban puncak 5,22 MW, Pembangkit Listrik tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 15,0 MW beban puncak 13,64 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sebesar 3,6 MW beban puncak 1,52 MW dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 2,0 MW.
Baru-baru ini, pemerintah resmi mengatur percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi pada sektor ketenagalistrikan. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025.
Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut berisi peta jalan untuk mengakhiri operasional PLTU batu bara guna mencapai target net-zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Strategi untuk menghentikan pemakaian listrik tenaga fosil tersebut mencakup pensiun dini PLTU batu bara berdasarkan sejumlah kriteria, serta pelarangan pembangunan PLTU baru kecuali yang memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 112/2022.
Saat ini pemerintah terus menggenjot pembangunan pembangkit ramah lingkungan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) demi memenuhi target bauran energi nasional, salah satunya adalah pemanfaatan energi panas bumi untuk penambahan pasokan.
Tambahan kapasitas listrik ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih di Flores.
Pemerintah sebelumnya telah tetapkan Flores sebagai pulau panas bumi melalui Keputusan Menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada tanggal 19 Juni 2017.
![]()
