Perkuat Perlindungan Kemerdekaan Pers, Dewan Pers dan Kejaksaan RI Teken MoU

JAKARTA, SwaraNTT.net Komitmen memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers kembali ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Selasa (15/7/2025) lalu.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof Komarudin Hidayat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Nota kesepahaman ini bertujuan mendorong penyelesaian sengketa pers di ranah Dewan Pers tanpa harus dilanjutkan ke proses hukum, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga demi mewujudkan penegakan hukum yang adil, terbuka, dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

Ruang lingkup kerja sama meliputi empat aspek utama:
• Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
• Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum;
• Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
• Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi.

Dalam sambutannya, Prof Komarudin Hidayat menyoroti tantangan besar yang dihadapi dunia pers, terutama akibat derasnya arus informasi dari media sosial yang tidak terfilter.

Ia menyebut media sosial sebagai “jalur tol udara” yang bebas diakses siapa pun, namun rentan terhadap penyebaran informasi menyesatkan.

“Undang-Undang Pers kita dirancang di masa keemasan industri media konvensional. Sekarang, media sosial telah mengambil peran signifikan dalam distribusi informasi publik, bahkan menyentuh isu kedaulatan data,” kata Komarudin.