Dalam sambutannya, Prof Komarudin Hidayat menyoroti tantangan besar yang dihadapi dunia pers, terutama akibat derasnya arus informasi dari media sosial yang tidak terfilter.
Ia menyebut media sosial sebagai “jalur tol udara” yang bebas diakses siapa pun, namun rentan terhadap penyebaran informasi menyesatkan.
“Undang-Undang Pers kita dirancang di masa keemasan industri media konvensional. Sekarang, media sosial telah mengambil peran signifikan dalam distribusi informasi publik, bahkan menyentuh isu kedaulatan data,” kata Komarudin.
Ia mendorong kehadiran platform digital nasional yang aman dan mampu menjamin kedaulatan data masyarakat Indonesia. “Kita bisa belajar dari Tiongkok, yang mampu membuat platform digital sendiri,” tambahnya.