Manggarai, SwaraNTT.Net – Saya titip semua masyarakat Manggarai yang datang berobat di sini untuk ditangani dengan baik, ditangani dengan lebih sabar. Saya tahu juga batas kesabaran itu ada tapi tolong di 2023 ini batas kesabarannya diperpanjang.
Demikian kata Bupati Hery Nabit, dalam sambutannya saat penyerahan Dokumen Perijinan dan Pergantian nama RSUD dr. Ben Mboi Ruteng menjadi RSUD Ruteng, yang berlangsung di Aula RSUD Ruteng, pada Selasa 24/01/2023.
Pergantian nama ini, kata Bupati Hery Nabit, mengacu pada SK Bupati Manggarai bernomor HK/448/2022 tentang pergantian nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Kabupaten Manggarai menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng yang berlaku sejak 4 Januari 2023 lalu.
“Memang kalau tidak dihubungi langsung oleh Menteri Kesehatan waktu itu, pergantian nama pasti tidak terjadi. Tetapi karena langsung dihubungi, dimintai kesediaan melepaskan nama ini dr. Ben Mboi,” jelas Bupati Hery Nabit.
Perubahan nama ini, lanjutnya, merupakan kesepakatan bersama setelah melalui diskusi dan konsultasi dengan banyak pihak terkait. Selain itu, hal ini juga mengacu pada persetujuan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
“Selain karena kesadaran bahwa Pa Dokter Ben Mboi ini memang orang Manggarai tetapi dia juga orang NTT, dia juga orang Indonesia. Kalau kemudian nama dipakai di tempat lain untuk rumah sakit yang lebih besar, saya kira kita orang Manggarai tidak menghalangi atau tidak keberatan,” terang Bupati Hery Nabit.
Yang pasti, kata Dia, bahwa pihak keluarga, dengan pihak-pihak, senior-senior yang banyak mengetahui perkembangan Rumah Sakit telah mendiskusikan terkait pergantian nama RS.