Atas dasar itu, penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 pada 11 Desember 2025 karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana.
Kombes Pol. Henry menambahkan, sepanjang penanganan perkara, Polda NTT telah mengambil sejumlah langkah konkret, mulai dari pengamanan cepat terhadap pihak terkait, koordinasi lintas instansi, hingga pelibatan ahli independen demi menjamin objektivitas penyidikan.
Selain itu, Polda NTT juga aktif menggelar edukasi dan sosialisasi pencegahan TPPO hingga ke tingkat desa. Upaya tersebut berdampak positif dengan menurunnya jumlah kasus TPPO di NTT sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Ke depan, Polda NTT akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI, pemerintah daerah, serta mitra nasional dan internasional. Pengawasan perekrutan tenaga kerja, penindakan pelanggaran administratif, peningkatan kapasitas penyidik, hingga perluasan edukasi migrasi aman menjadi fokus utama.
“Kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap setiap pelaku TPPO yang terbukti secara hukum. Namun kami juga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum harus adil, objektif, dan berbasis alat bukti yang sah,” tegas Kombes Pol. Henry.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi perekrutan tenaga kerja mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian.
“Dengan profesionalisme, transparansi, dan dukungan masyarakat, kami optimistis dapat mewujudkan NTT Zero TPPO, demi NTT yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.
