Polemik Pemberhentian THL di Manggarai Raya, Berbeda dengan Pemda Manggarai

Penulis: Marsel Nagus Ahang SH, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM- LPPDM).

Hiruk pikuk tenaga honorer di Manggarai Raya untuk kembali menjadi masyarakat biasa menjadi sorotan. Bisa dibilang Indonesia saat ini telah masuk dalam tahap paling kritis, kali ini bukan karena pertumbuhan ekonomi yang belum melonjak. Bukan pula bertambahnya hutang di luar negeri, pun bukan pula penduduk miskin di Indonesia bertambah.

Situasi kritis di Indonesia tertuju pada beban masyarakat khususnya tenaga kontrak harus menerima kenyataan untuk berhenti bekerja. Penghasilan dan nasib tentu menjadi pertimbangan berat, bagaimana tidak? Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, resmi akan menghapus tenaga honerer. Namun, keputusan ini mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang.

Menanggapi hal ini, semerbak dua kabupaten di Manggarai Raya yaitu Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Timur memberhentikan tenaga honorer pada daerah pemerintahannya masing-masing. Yang menjadi akar permasalahan adalah keputusan yang dijalankan tidak sesuai dengan arahan jelas dari pemerintah pusat. Hanya saja sebagian kecil memahami keputusan ini dengan percaya pada alasan yang masih ambigu, bahwa diberhentikan Tenaga Harian Lepas (THL) atas dasar melihat kondisi keuangan pemerintah yang mengalami perubahan mendasar.

Kondisi keuangan menjadi pemicu Manggarai Timur dan Menggarai Barat untuk memberhentikan Tenaga Harian Lepas (THL). Sayangnya, dari dua keputusan yang sama, ada satu yang berbeda yakni Kabupaten Manggarai. Kabupaten Manggarai sampai saat ini masih pekerjakan Pegawai Kontrak atau Tenaga Harian Lepas (THL).