Manggarai, SwaraNTT.Net – Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Reok Barat, yang terletak di Mbang, Desa Nggalak, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dasarnya adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, nomor 72 tahun 2013.
Demikian disampaikan, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Manggarai, Fransiskus Gero, saat dikonfirmasi sejumlah media di ruang kerjanya, pada Rabu 27 Juli 2022.
Pendirian SMP N 9 Reok Barat tersebut, menurut Kadis Frans Gero, pemerintah punya pertimbangan secara teknis dan pertimbangan dari aspek kemanusiaan untuk mendekatkan pelayanan. Pertimbangan tersebut, lanjutnya, tentu berdasarkan kajian dan aturan.
Dikatakan Kadis Frans Gero, dusun Mbang Desa Nggalak, pada tahun 2016 masuk dalam Komunitas Adat Terpencil (KAT) oleh Kementerian Sosial, karena letak wilayah tersebut dilihat dari aspek secara geografis dan jangkauan transportasi.
Terkait alasan pemerintah mendirikan, SMPN 9 di Mbang, Kadis Frans Gero, menjelaskan masyarakat Mbang yang mengusulkan kepada pemerintah untuk pendirian sekolah tersebut, selain itu memiliki sekolah pendukungnya.
Selain masyarakat Mbang yang mengusulkan sekolah itu, Mbang merupakan salah satu obyek pemerintah mendirikan sekolah berdasarkan KAT, karena wilayah tersebut merupakan wilayah terpencil.
“Saya sendiri sudah tinjau wilayah itu dan akses transportasi menuju wilayah itu belum ada dan memprihatikan,” ungkap kadis Frans Gero.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan, peraturan menteri pendidikan nomor 72 tahun 2013, tentang pendidikan layanan khusus, berlaku untuk wilayah terpencil dari aspek transportasi dan ekonomi, maka SMPN 9 Reok Barat, layak dibangun di Mbang, karena dikategorikan Pendidikan layanan khusus.