MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Polisi harus mengusut tuntas kasus dugaan perdagangan orang (anak) yang diduga dilakukan Kafe Sky Garden di Ruteng bersama pengiriman korban perdagangan, berinisial St ( 13 tahun).
“Dari kronologi yang diceritakan korban sebagaimana dilansir sejumlah media massa dan media sosial, serta kenyataannya korban masih anak-anak, maka kasus itu murni kasus perdagangan orang,” kata analis masalah perdagangan orang dan Tenaga Kerja Indonesia, Edi Hardum, Kamis (7/11/2019).
Praktisi hukum yang tinggal di Jakarta itu mengatakan, kasus tersebut sudah pasti dikatakan kasus perdagangan orang karena sesuai pasal (1) ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang , menyebutkan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Dari defenisi tersebut maka cocoklah dengan pengakuan korban bahwa mereka ditipu untuk bekerja di kafe, tetapi kenyataannya disuruh melayani lelaki-lelaki dewasa.
Sesuai Pasal 2 UU tersebut di atas, maka para pelaku baik itu perseorangan maupun perusahaan dihukum minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Sanksi lain adalah perusahaan yang mempekerjaan para korban harus ditutup. Pemilik atau penanggungjawab perusahaan harus diseret ke meja hijau dan dihukum kalau terbukti bersalah,” kata alumnus s2 Ilmu Hukum UGM, Yogyakarta ini.
Selain melanggar ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihak perusahaan tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Pasal 68 UU Nomor 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja,” kata dia.
Edi menegaskan, sesuai UU Ketenagakerjaan juga diatur bahwa siapa pun yang memperkerjakan orang yang masih anak-anak, dihukum minimal dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
![]()
![]()
![]()

Komentar