Polisi Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana PIP oleh Kepala Sekolah SDI Wae Paci ke Kejari Manggarai

Proses selanjutnya jelas dia merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.

Dia menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/68/V/2018/NTT/Polres Manggarai, tanggal 03 Maret 2018, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh kepala sekolah SDI wae paci terkait pemanfaatan dana program indonesia pintar ( PIP ) TA.2015 dan TA. 2016, dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan LHP inspektorat Manggarai Timur yaitu sebesar Rp.97.875.000.

Bagus menyebutkan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.