Proses selanjutnya jelas dia merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.
Dia menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/68/V/2018/NTT/Polres Manggarai, tanggal 03 Maret 2018, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh kepala sekolah SDI wae paci terkait pemanfaatan dana program indonesia pintar ( PIP ) TA.2015 dan TA. 2016, dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan LHP inspektorat Manggarai Timur yaitu sebesar Rp.97.875.000.
Bagus menyebutkan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
![]()
