Polisi Tangkap Pelaku Rekam Video Wanita Mandi di Manggarai Timur

Kasat Ilham juga menjelaskan, pelaku kemudahan meminta uang sebesar Rp 250.000 agar tidak menyebarkan video tersebut.

“Merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Timur” ujar Kasat Ilham dalam keterangannya.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun palsu sebagai pelaku.

Pelaku pun mengakui perbuatannya dan telah menghapus akun tersebut.

Kasat Ilham menambahkan, pelaku kini menghadapi dakwaan sesuai Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Damianus Retno