Menindaklanjuti informasi tersebut, personil gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.
“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua bulan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap terduga pelaku,” jelasnya.
Saat digeledah, ditemukan 100 batang detonator dalam kemasan satu buah kotak yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat.
“Menurut pengakuan terduga pelaku, 100 batang detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol bom ikan,” sebut Ajun komisaris polisi itu.
Berdasarkan pendalaman, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.