Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang galian C milik Jimy Lasmono di Kampung Ra’ong Desa Golo Mori.
Penyelidikan itu dimulai dengan pemeriksaan warga Kampung Ra’ong atas nama Zaenal besok Kamis 27 Maret Pukul 10.00 Wita. Zaenal diperiksa terkait dengan laporan Tindak Pidana pertambangan tanpa ijin milik saudara JIMY LASMONO, di wilayah raong Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor R/LI-10/1/2025/Sat Reskrim tanggal 24 Maret 2025.
Informasi yang diterima SwaraNTT.Net Penyelidikan terhadap tambang galian C tersebut sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidk/105/tl/Res. 1.24/2025/Sat Reskrim, Tanggal 24 Maret 2025 dengan rujukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Informasi dimulainya Penyelidikan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lutfi Darmawan Aditya.
“Iya benar, mau kita minta keterangannya terkait tambang disana” Tulis AKP Lutfi Darmawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/3/2025).
Sebelumnya diberitakan Aktivitas tambang galian C Kampung Raong Dusun Compang Desa Golomori Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT dikeluhkan warga setempat
Zaenal seorang Warga saat ditemui Wartawan di Lokasi Tambang milik seorang pengusaha atas nama Jemy Lasmono Nday itu mengatakan akibat aktivitas tambang galian C tersebut dikawatirkan akan memberi dampak buruk terhadap areal persawahan dan tanaman perkebunan milik warga.
“Bukan tidak mungkin akibat aktivitas tambang ini areal persawahan milik kami disini bisa rusak begitu dengan tanaman lain seperti sayur-sayuran” Ujar Zaenal saat ditemui di lokasi pertambangan pada Sabtu (22/3/2025).
![]()
![]()
![]()
