LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tertanggal 17 Januari 1998 masuk ke tahap penyidikan. Polres Manggarai Barat belum menetapkan tersangka, lantaran masih ada alat bukti yang belum lengkap. Salah satunya, surat yang diduga dipalsukan oleh terlapor yang saat ini masih di tangan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
Selain itu, tiga terlapor Muhamad Rudini, Mikael Mansen dan Stefanus Herson mangkir dari undangan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat. Sementara, satu terlapor bernama Iswandi Ibrahim tidak diketahui keberadaanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin (9/12/2024) mengatakan, pihaknya menunggu surat izin penyitaan dari PN Labuan Bajo. Penyidik Reskrim telah mengirim surat permohonan penetapan atas penyitaan terhadap dokumen surat keterangan dari camat komodo dan lurah labuan bajo sejak tanggal 15 November 2024 kepada PN Labuan Bajo, namun sampai dengan saat ini, pihak PN Labuan Bajo tidak mengeluarkan surat penetapan tersebut.
Surat keterangan yang disita dari Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo tersebut merupakan surat yang diduga palsu yaitu surat pernyataan tanggal 17 januari 1998 yang diduga palsu yang juga berisikan tanda tangan camat komodo dan lurah labuan bajo pada saat itu tidak terdaftar, teregister dan tidak mempunya salinan pada arsip kecamatan komodo maupun pada arsip Lurah Labuan Bajo.
“Jika PN labuan bajo tidak mengeluarkan penetapan penyitaan atas permohonan yang sudah kami kirimkan, artinya pihak PN labuan bajo bisa menghambat proses penyidikan yang sedang kami lakukan saat ini,” ujar AKP Lufthi Aditya.
Ia mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui, alasan yang pasti soal tidak dikeluarkan penetapan oleh PN labuan bajo atas surat permohonan tersebut. Padahal, selama ini permohonan sita yang diajukan oleh Reskrim Polres Manggarai Barat selalu cepat keluar, namun kasus pemalsuan yang diajukan saat ini sangat terhambat.