POLRES Manggarai Limpahkan Berkas Perkara Kafe Sky Garden Ke POLDA NTT

MANGGARAI, SwaraNTT.Net kasus dugaan perdagangan orang (anak) diduga dilakukan oleh pengelola Kafe Sky Garden di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumat (08/11/2019).

Setelah dilakukan pendalaman oleh Polisi akhirnya menguak motif yang dilakukan oleh pengelola Kafe Sky Garden terhadap korban SITI ROHANA (13) dan SOVIANI (16).

Korban merasa telah dibohongi karena awalnya dijanjikan bekerja di kafe rumah makan oleh Mamy YEN sebagai pengelola Kafe.  Pada Selasa malam, 16 Juli 2019,  kedua korban tersebut memutuskan untuk lari dari kafe.

Pada tanggal 31/07 pihak POLRES Manggarai telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke MABES POLRI karena locus dan temposnya dijakarta.

Setelah didalami oleh pihak MABES POLRI berkas perkara tersebut dikembalikan ke POLRES Manggarai karena prosedurnya harus melalui POLDA NTT.

Pada tanggal 20/08 berkas penanganan perkara dugaan perdagangan anak dilimpahkan ke POLDA NTT (DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM POLDA NUSA TENGARA TIMUR) oleh pihak POLRES Manggarai.

Menurut Kasubbag Humas Polres Manggarai, Daniel Djihu, kasus ini awalnya, Mamy YEN sendiri yang merekrut kedua korban (anak)  yakni SITI ROHANA dan SOVIANI di Hotel 360, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Mangga Besar, Jakarta pusat.

Komentar