Polres Manggarai Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Manggarai, SwaraNTT.Net – Sebuah rumah kost di kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai menjadi saksi bisu persetubuhan anak dibawah umur layaknya perbuatan orang dewasa.

Remaja putri berinisial NM (13) tersebut rupanya korban tindak asusila yang dilakukan pelaku B yang merupakan warga Tengku Romot, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, (19/04)2021).

Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan persetubuhan anak dibawah umur berawal pelaku berinisial B, mengajak korban NM (13) ke kost milik pelaku.

Peristiwa yang terjadi saat korban NM sedang duduk di Pom Mini milik Rifkan, kemudian pelaku datang dan mengajak korban ke kos pelaku yang beralamat di lingkungan Jeneluma, kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.