Polres Matim Berhasil Amankan Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

Manggarai Timur, SwaraNTT.Net – KR (28) dan YK (23) pelaku pengedar Narkoba berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Manggarai Timur.

Penangkapan pelaku di pimpin oleh Bripka Mikail Jaik Ps.Kanit 1, Bripka  Budiyanto P.Meno Ps.Kanit 2 dan Bripda Rafael Welem Ba yang merupakan Satres Narkoba.

Kedua pelaku pengedar narkoba tersebut  di tangkap di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, NTT, pada hari Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukul20:00 WITA dengan barang bukti obat-obatan jenis Pil Y dalam bentuk tablet.

Tak hanya itu, Satres Narkoba Polres Matim juga amankan 2 tempat penyimpanan obat Pil Y dengan jumlah 206 butir dan sejumlah uang sebesar Rp.35.000,00.

Informasi yang didapat media ini dari internal Kepolisian Polres Manggarai Timur, penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar narkoba berawal dari pengembangan yang dimulai sejak tahun 2023 lalu.