“PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (21/8/2025).
PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, MenPANRB Keluarkan SE Terbaru Jadwal Usulan

News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.