PPPK Paruh Waktu: Peluang Baru Honorer dan CPNS 2024 yang Belum Beruntung

Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Suryo Hidayat, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan beberapa tahapan, mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga penetapan Nomor Induk PPPK oleh Kepala BKN.

“Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, serta pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” jelas Suryo Hidayat.