Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan bahwa pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang diusulkan.
“Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu harus dilakukan secara paralel sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan PPK harus mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri PANRB,” tambah Sekretaris Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN.