Manggarai, SwaraNTT.net – Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Maksimus Ngkeros melalui tim hukum pasangan calon bupati Maksi-Ronald, ditolak Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, pada Jumat 15/11/2024.
Kasus dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Rtg, Maksimus Ngkeros sebagai Pemohon dan Kapolres Manggarai AKBP. Edwin Saleh sebagai Termohon.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Carisna G. Arisatya di ruang sidang PN Ruteng, Jumat (15/11/24).
Dengan putusan ini, Maksimus Ngkeros tetap berstatus sebagai Tersangka pada kasus Tindak Pidana Pemilihan (TPP).