Sedangkan pada tahun 2024, lanjut Sekda Jahang, dilakukan Revitalisasi Rumah Adat untuk 11 (sebelas) Gendang yakni Gendang Langgo Kopi (Kecamatan Langke Rembong), Gendang Waso (Kecamatan Langke Rembong), Niang Pongkor (Kecamatan Satar Mese), Gendang Lamba (Kecamatan Satar Mesé Barat), Gendang Tengger (Kecamatan Satar Mese Utara), Gendang Ndiwar (Kecamatan Lelak), Gendang Lujang (Kecamatan Ruteng), Gendang Peso, (Kecamatan Cibal), Gendang Welu (Kecamatan Cibal), Gendang Repu (Kecamatan Reok Barat), dan Gendang Kilit (Kecamatan Reok Barat).
162 Unit Rumah Gendang Rusak Parah
Menurut Sekda Jahang, terdapat 482 Rumah Gendang di wilayah kabupaten Manggarai.
Jumlah Rumah Gendang di Kabupaten Manggarai adalah sebanyak 482 unit Rumah Gendang dan terdapat 162 Unit Rumah Gendang yang saat ini mengalami rusak berat, baik itu karena usia, rusak karena bencana alam dan juga disebabkan kebakaran.
“Hal ini menjadi atensi Pemerintah Daerah agar secara bertahap dilakukan pembangunan kembali,” ujar Sekda Jahang.
Pada tahun anggaran 2025 mendatang, sebut Sekda Jahang, sebanyak 100 Unit Rumah Gendang akan dibangun oleh Pemda Manggarai, sisanya akan masuk pada tahun anggaran 2026.
“Hal ini juga merupakan amanat RPJMD tentang Pelestarian dan Pengaturan Cagar Budaya, dimana Rumah Gendang ada didalamnya. Tahapan itu sudah dilakukan untuk terjaganya konsistensi dokumen mulai dari RPJMD, RKPD sampai KUA PPAS 2025,” terangnya lagi.
DPRD Menyepakati KUA PPAS
Menurut Sekda Jahang, sejak 23 hingga 31 Juli 2024, telah berlangsung pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2025 bersama DPRD.
“Salah satu materi pembahasanya adalah terkait usulan pemerintah dacrah untuk pembangunan 100 unit Rumah Gendang tersebut. Dan dari pembahasan Badan Anggaran/Panitia Khusus Perumus bersama TAPD, usulan tersebut disepakati. Termasuk Tahapan Konsultasi Banggar dengan Komisi untuk mendapatkan masukan terkait KUA PPAS Tahun anggaran 2025,” terang Sekda Jahang.
Setelah sejumlah tahapan ini dilalui, kata Sekda Jahang, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antar Eksekutif (Pemerintah) dengan Legislatif tentang KUA APBD 2025 dan PPAS APBD 2025.
“Proses selanjutnya adalah pembahasan APBD 2025 bersama DPRD pada bulan November nanti setelah kita menerima Data Publikasi Dana Transfer Pusat ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025. Mekanisme sejak uasulan program Revitalisasi ini mulai dari bawah, desa dan kelurahan sampai pada tahapan dokumen perencanaan RKPĐ sampai KUA PPAS. Dan itu sudah disepakati dengan DPRD Kabupaten Manggarai sebagai representatif rakyat Manggarai,” ujar Sekda Jahang.