Proses Pengukuran Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu-Poco Leok Selesai Dikerjakan, Selanjutnya Ini Penjelasan BPN Manggarai

Setelah semuanya tidak ada keberatan, data tersebut diserahkan kepada tim appraisal untuk menilai harga tanah sesuai data BPN sebagai rujukan.

“Selesai pengumuman semuanya setuju, selanjutnya data tersebut diserahkan ke appraisal untuk menilai harga tanahnya serta menghitung tumbuhan apa saja yang ada diatas tanah tersebut berdasarkan data inventarisasi untuk menentukan harga,” bebernya.

Untuk menentukan nilai ganti rugi atas tanah, jelas Siswo, pihaknya melibatkan tim appraisal sebagai lembaga independent untuk menentukan harga.

“Yang menentukan harga nanti appraisal, mereka independent tidak ada yang bisa mempengaruhi mereka dalam menentukan harga, termasuk PLN,” ujar Siswo.

BPN kata Siswo, tetap mendampingi semua proses tersebut sampai PLN memberikan ganti rugi kepada warga selaku pemilik lahan pengembangan PLTP Ulumbu-Poco Leok.

“BPN tetap mendampingi sampai menyerahkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan, pelepasan hak dan pengahupas hak,” ucap Siswo.

Kepada pemilik lahan, Siswo, menyampaikan ucapan terimakasih karena sejak proses awal semuanya terlibat aktif dilapangan untuk menyiapkan data sesuai dengan kebutuhan BPN sebagai pelaksana kegiatan.

Siswo juga berharap agar pada saat BPN menyerahkan hasil identifikasi dan inventarisasi hasil pengukuran, para pemilik lahan harus secara saksama melihatnya dengan teliti, “kalau ada keberatan silahkan ajukan keberatan kepada BPN agar secara bersama-sama mengecek kembali. Kalau ada kesalahan pada data biar dibetulkan oleh BPN sesuai dengan kondisi lapangan”.

Untuk diketahui, project pengadaan tanah pengembangan PLTP Ulumbu pada unit 5–6 berkapasitas 2×20 Megawatt (MW) di Poco Leok, mencakup 4 Wellpad diantaranya; wellpad D berlokasi di desa Mocok gendang Lungar, Wellpad E berlokasi di desa Lungar, gendang Lelak dan Leda, wellpad F berlokasi di desa Lungar gendang Mesir dan wellpad G berlokasi di desa Wewo gendang Wewo.

News Feed