Jakarta, SwaraNTT.Net – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. MK memaknai norma a quo dengan mengecualikan badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Atas permohonan Rahmawati itu, MK mengabulkan sebagian. Dalam putusannya, MK memaknai pasal tersebut konstitusional, tetapi mengecualikan badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, MK memaknai Pasal 132 ayat (1) UU PTUN menjadi “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum putusan ini menjelaskan, apabila dibuka kekuasaan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana, maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi lama dan tidak akan pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Keadaan demikian bertentangan dengan asas litis finiri oportet, bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.
Menurut Mahkamah, tujuan pembentukan PTUN tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus untuk melindungi hak-hak masyarakat serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam kaitan tersebut, Guntur mengatakan, badan atau pejabat TUN sebagai organ pemerintah yang mengeluarkan keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya memiliki kewajiban membuat keputusan dan/atau tindakan TUN dengan mendasarkan pada peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
![]()
![]()
![]()
