Jakarta, SwaraNTT.Net – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah mencari tahu penyebab ratusan tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dirumahkan.
Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengecek penyebab tidak diperpanjangnya surat perintah kerja (SPK) 249 Nakes di kabupaten Manggarai.
“Sedang dicek di sana permasalahannya apa,” sebut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutup Swara, Kamis (11/42024).
Dijelaskan Siti Nadia, Kemenkes memiliki standar jumlah Nakes baik di Rumah Sakit maupun Puskesmas.
Menurutnya, apabila jumlah Nakes melebihi kapasitas menjadi alasan pemecatan, maka sah-sah saja karena Pemda memiliki standar anggaran tersendiri.
Terkait pengangkatan Nakes tegasnya, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran setiap daerah itu sendiri.
“Tentang pengangkatan nakes di daerah itu kewenangan di pemda setempat sesuai dengan ketersediaan anggaran pemda setempat,” jelasnya.
Sebelumnya Pemda Manggarai telah merumahkan ratusan Nakes yang tersebar puluhan Puskesmas.
Bupati Manggarai Herybertus Nabit, mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang Kontrak Kerja dengan ratusan tenaga kesehatan (Nakes) Non-ASN, telah mempertimbangkannya banyak hal.
Dijelaskan Bupati Hery, alasan tidak diperpanjangnya surat kontrak kerja dengan ratusan Nakes ini terutama dalam hal disiplin organisasi sebagai bagian dari sebuah birokrasi pemerintahan, yang pada akhirnya akan bermuara pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
Menurut Bupati Hery, ratusan Nakes honorer ini yang tergabung dalam forum Nakes honorer, sebelumnya pernah mendatangi kantor Bupati Manggarai dan diterima langsung Sekda Fansi Jahang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Bertolomeus Hermopan di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, pada Senin 12 Februari 2024.
Kedatangan mereka pun mendesak Pemda Manggarai, agar segera mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Nakes yang berstatus kontrak daerah.
Dikutip Swara, Sekda Fansi Jahang menjelaskan, masalah SPK tidak hanya dialami oleh honorer Nakes saja hal tersebut juga dialami oleh tenaga non ASN lainnya seperti THL.