Dr. Bernadus juga menambahkan bahwa, meskipun sekarang proses perijinan menggunakan sistem OSS, tetapi pemerintah kabupaten Manggarai Barat mesti tetap jeli memperhatikan AMDAL dan Tata Ruang Wilayah sebuab bangunan.
Kegiatan RDP itu dihadiri oleh beberapa Organisasi Masyarakat, dianataranya Ikatan Sarjana Katolik [ISKA], Perhimpunan Mahasiswa Katolik [PMKRI] Cabang Labuan Bajo, LSM LPPDM, Formap Manggarai Barat, Forum Masyarakat Bersama Manggarai Barat, dan Aktivis Lingkungan, Pater Marsel Agot dan Doni Parera. Hadir pula dari pihak pemerintah, Sekretaris Daerah, Fransiskus S. Sodo, dan Para Kepala Dinas, Kepala Kantor ATR/BPN, Gatot Suyanto.
Setiap perwakilan Ormas diberi kesempatan
menyampaikan pendapat. Mereka menuntut DPRD Manggarai Barat untuk membentuk Panitia Khusus [Pansus] untuk melakukan investigasi kasus privatisasi pantai dan ruang laut di wilayah Labuan Bajo Manggarai Barat.
Ketua Formap Manggarai Barat, Rafael Taher dalam kesempatan menyampaikan pendapat menuntut DPRD kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan investigasi secara total proses perijinan pembangunan hotel yang berakhir pada adanya privatisasi pantai dan ruang laut.
“Harus ada investigasi menyeluruh. Ada gratifikasi di bawah [Hotel hotel] itu. Ada 11 hotel yang pada tahun 2017 mendapatkan sanksi denda. Tapi tidak jelas juga. Kami tanya ke salah satu pemilik hotel soal luas bangunan mereka. Kami tanya batas tanah mereka ke pantai berapa meter. Pemilik hotel bilang, 100 meter. Tetapi bangunan mereka sudah sampai ke bibir pantai. Saya tanya proses ijinnya bagaimana. Apakah HGU, SHM atau apa? Pemiliknya bilang, tidak tahu. Nah, ini pasti ada gratifikasi. Untuk itu, kami minta DPRD lakukan investigasi menyeluruh. Harus ada temuan. Sampaikan ke Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” tegas Rafael.
Penulis; Hery Salus.