Lalu Bagaimanakah proses perekrutan?
Salah satu bagian dalam tahapan persiapan yag dilakukan oleh penyelenggara di tingkat kabupaten adalah merekrut jajaran ditingkat bawah. Pada jajaran pengawas, berdasarkan amanat undang-undang perekrutan pengawas tingkat kecamatan dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota sedangkan pengawas tingkat kelurahan/desa dan pengawas TPS dilakukan oleh pengawas kecamatan. Untuk perekrutan ini, Bawaslu mengeluarkan keputusan tentang petunjuk Teknis (juknis) perekrutan yang menjadi aturan teknis dalam proses perekrutan pengawas adhock. Perekrutan dilaksanakan sebelum tahapan yang menjadi kewenangannya dimulai.
Manggarai adalah kabupaten dengan 12 kecamatan dan 171 kelurahan/desa dan pada pemilu kemarin terdapat 920 TPS dan Pilada tahun 2020 terdapat 696 TPS. Kondisi geografis dibeberapa wilayah kabupaten Manggarai cukup ekstrem karena bukit dan lembah yang memisahkan satu desa dengan desa lain. Belum lagi akses transportasi yang sulit dimana masih ditemukan jalan desa yang rusak parah menyulitkan kendaraan baik roda 2 dan roda 4 untuk melaluinya. Kondisi medan yang parah tentunya menyulitkan akses. Belum lagi masih banyak desa yang belum memiliki akses internet sedangkan berbagai informasi dengan mudah dan cepat dibagi melalui media komunikasi.
Mencari dan menemukan penyelenggara yang berkualitas adalah harapan kita semua. Namun dalam proses perekrutan ada banyak kendala yang dihadapi. Jika kita melihat antrian para pelamar ketika ada pembukaan lowongan kerja maka hal tersebut jarang kita temui ketika kita membuka pendaftaran untuk penyelenggara pemilu lebih khusus penyelenggara pemilu adhock ditingkat bawah yakni di desa dan TPS. Salah satu kendala tersebut terkait keterpenuhan syarat oleh pelamar. Syarat berpendidikan minimal SMA dan berusia 25 tahun merupakan syarat yang sangat sulit dipenuhi oleh beberapa desa. Usia 25 tahun dengan pendidikan SMA di suatu wilayah biasanya sudah memiliki pekerjaan tetap. Tidak ada yang bersedia untuk meninggalkan pekerjaan untuk menjadi penyelenggara dengan durasi waktu kerja yang pendek. Jadi ketersediaan SDM di wilayah desa tidak mencukupi kebutuhan ini. Belum lagi dalam range waktu 2 minggu jumlah pelamar minimal 2 kali jumlah kebutuhan. Berdasarkan pengalaman perekrutan selama ini, masih ada desa yang pelamarnya tidak ada bahkan pendaftaran sudah diperpanjang sampai 2 kali.
Ketika penyelenggaraan Pemilihan bupati dan wakil bupati, menemukan penyelenggara yang memenuhi syarat menjadi tantangan besar. Sebagian besar masyarakat memilih bergabung menjadi relawan dari pasangan calon. Masyarakat lebih tertarik menjadi relawan ketimbang menjadi penyelenggara, hal ini mungkin disebabkan karena pemilihan bupati lebih berkenaan langsung dengan masyarakat diwilayah kabupaten sehingga pilihan menjadi relawan menjadi prioritas masyarakat.
Setiap kali proses rekrutmen, perpanjangan pendaftaran merupakan tradisi wajib. Walaupun sudah diperpanjang tetap saja orang yang melamar masih kurang. Penyebarluasan pengumuman bahkan disampaikan disemua mimbar yang ada di desa dan ditempelkan dibeberapa tempat terbuka namun tetap saja tidak menggerakkan hati masyarakat untuk melamar. Pengumuman di tempat ibadah juga menjadi salah satu alternative yang lebih baik karena setiap Jumat/Minggu masyarakat pasti berkumpul. Keenggaan untuk bergabung sibuk merupakan alasan yang paling sering ditemukan. Waktu kerja yang panjang dan tak kenal waktu ketika menjadi penyelenggara ditambah lagi beban psikologis pekerjaan menjadi alasan dominan masyarakat enggan bergabung.
Kondisi yang digambarkan merupakan tantangan bagi KPU dan Bawaslu Kabupaten/kota yang bertugas membentuk penyelenggar adhock. Pelaksanaan pemilu dan pemilihan pada tahun yang sama tentunya berdampak pada syarat penyelenggara yang makin komplit. Berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2019 yang beririsan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Bupati pada beberapa wilayah termasuk di Manggarai (pemilihan Gubernur) juga pelaksanaan pemilihan Bupati pada tahun 2020, maka salah satu syarat yang menjadi penting untuk diperhatikan adalah keterlibatan dalam pelamar penyelenggara baik dalam pelaksanaan pemilu maupun dalam pelaksaan pemilihan kepala daerah.
Di KPU mencari penyelenggara mungkin tidak begitu sulit karena syarat usia 17 tahun di setiap wilayah masih bisa dipenuhi. Namun untuk jajaran Bawaslu syarat usia 25 tahun menjadi polemik yang selalu ada di setap masa rekrutmen. Namun kebijakan membuka peluang bagi pelamar pada daerah terdekat dalam satu wilayah misalnya untuk tes Panwas kelurahan/desa boleh dari kelurahan/desa terdekat adalah solusi yang membantu.
Pelaksanaan program Sekolah Kader Pengawas Pemilu juga merupakan salah satu solusi dimana setiap orang yang berusia 20-30 tahun diberikan kesempatan untuk menjadi kader pengawas. Dalam program ini para kader diberikan berbagai macam materi seputar demokrasi, kepartaian dan penyelenggaran pemilu dengan para narasumber yang merupakan para ahli di bidangnya masing. Sudah tentu para kader yang dihasilkan adalah kader yang berkualitas. Jika dilihat dari usia para kader, program ini tentunya membantu menciptakan solusi baru dari masalah rekrutmen penyelenggara.
Para alumni sekolah kader selain dibentuk menjadi agen pengawasan di masyarakat juga diarahkan untuk terlibat menjadi penyelenggara khusus yang usianya 25 tahun ke atas. Program ini sudah berjalan sejak 2019 dan sudah menciptakan cukup banyak alumni.
Kehadiran para alumni sekiranya dapat memberi angin segar bagi proses perekrutan. Harapan kita semua adalah penyelenggaraan pemilu/pemilihan di tahun 2024 berjalan dengan baik karena para penyelenggara yang professional, berkualitas dan bermartabat.
![]()
![]()
![]()
