Oleh: Aji Setiawan (Mantan Ketua PWI-Reformasi Korda Dista Yogyakarta)
Reshuffle Kabinet
Perombakan kabinet (bahasa Inggris: cabinet reshuffle, oleh media di Indonesia sering disebut reshuffle saja) adalah suatu peristiwa di mana kepala pemerintahan memutar atau mengganti komposisi menteri dalam kabinetnya. Biasanya perombakan kabinet dilakukan dengan memindahkan seorang menteri dari satu posisi ke posisi yang lain. Perombakan kadang diperlukan untuk mengganti menteri yang mengundurkan diri baik karena suatu skandal ataupun pensiun. Hal lain yang sering mendasari perombakan kabinet adalah untuk pemberian penghargaan atau hukuman bagi pendukung pimpinan pemerintahan, biasanya dari partai politik.
Di Indonesia, perombakan kabinet beberapa kali terjadi. Contohnya adalah perombakan Kabinet Indonesia Bersatu pada tanggal 5 Desember 2005 dimana terjadi perubahan di enam posisi menteri.
Reshuffle Kabinet Nawacita II dilontarkan Jokowi dengan marah-marah di depan rapat Kabinet. Ekstraordonery, begitu populer, sehingga sambil berkerut pening, mencoba menterjemahkan kata kata R1 dengan bertanya Mbah Google. Kewenangan presiden dalam menyusun dan mengganti atau membubarkan kementerian diatur dalam pasal 17 UUD 1945 dengan sebutan hak prerogatif presiden. Jadi suka suka presidenlah, mau roling jabatan, ganti dan bongkar pasang menteri, karena hak prerogatif nya ada ditangan presiden. Bargaining position dari luar lembaga kepresidenan, seperti dari lingkar parpol, partai pengusung, legislator hanya menjadi sarana referensi yang bersifat masukan dan saran bukan “menawar tawar menawar” kekuasaan.
![]()
![]()
![]()
