Sebelumnya, PN Labuan Bajo mengeluarkan putusan yang memenangkan sebagian gugatan Muhamad Rudin dalam sidang perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024 lalu. Kemudian diajukan permohonan banding oleh Keluarga Naput dan Santosa Kadiman pada 11 November 2024 dan dikabulkan. Setelah itu, PT Kupang mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan dilakukan di PN Labuan Bajo, dengan pengawasan PT Kupang.
Adapun salah satu bukti yang dijadikan dasar pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo 1/2024 untuk mengabulkan sebagian gugatan, yaitu kode P-20, berupa Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998 terkait pembatalan tanah adat.
Sementara, Ahli Handwriting Analyst, Sapta Dwikardana dalam sidang pemeriksaan tambahan itu menyampaikan hasil analisa dokumen surat pernyataan tanggal 17 Januari 1998 terkait pembatalan tanah adat, seluruh tanda tangan dalam dokumennya dinyatakan tidak identik.
“Dari hasil analisis saya dengan metode yang sudah saya jelaskan itu ke empat-empatnya tidak identik,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, dari total 23 dokumen pembanding yang diberikan dan telah di analisa secara teliti, dapat di katakan hasil pemeriksaan konsisten tidak identik sama sekali dengan tanda tangan pemilik asli yakni Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang, Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo dan Yos Vins Ndahur selaku Camat Komodo dalam surat pernyataan tanggal 17 Januari 1998.
“Faktor yang mempengaruhi tanda tangan itu tidak identik karena memang hasil pemeriksaan sangat beda. Baik pelebaran, titik garis, titik bulat, cepat lambatnya melakukan tanda tangan semua ada keilmuannya dan lain-lain sesuai sop pemeriksaan,” ujar Sapta saat di temui media usai sidang.
![]()
